lifestyle

Biadab, Diduga Seorang Lansia Warga Sokobanah Sampang Madura Perkosa Bocah Usia 7 Tahun

Kamis, 11 Juli 2024 | 17:40 WIB
Ilustrasi bocah korban perkosaan yang dilakukan MS (55) warga Rojing, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. (Ilustrasi)

FAJARNUSA.COM (Sampang Madura Jawa Timur) - Bocah berinisial R (7) tahun tersebut diduga telah diperkosa oleh seorang lansia berinisial (MS) (55) warga Rojing, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Awal kejadian pada saat itu korban sedang sendirian bermain di rumahnya namun tiba-tiba ada seseorang lansia yang merupakan tetangga korban sendiri masuk kedalam menemui korban sambil menunjukan sebuah video porno kepada korban setelah itu terduga pelaku langsung melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban sehigga alat vital korban sobek dan pendarahan.

Menurut keterangan warga yang namanya tak ingin dipublikasikan mengatakan bahwa terduga pelaku waktu melakukan nafsu bejadnya terhadap korban pada saat itu kedua kakek dan nenek korban sedang tidak ada di rumah sebab pada saat itu keduanya sedang berada di kebun untuk mencari pakan ternaknya.

Baca Juga: Pelantikan Pengurus IWAPI Indramayu, Dihadiri Langsung Bupati Nina Agustina

"Pada saat keduanya kembali pulang ke rumahnya terkejut setelah melihat cucunya tersebut sudah tergeletak menangis kesakitan dengan keadaan yang sangat menyedihkan. Ketika itu juga korban langsung dibawa ke dokter terdekat yaitu bidan desa di dusun Goa Lorong untuk mendapatkan pertolongan.

"Setelah berapa hari korban dibawa lagi ke Puskesmas Batuleger sebab alat vital korban masih mengalami bengkak dan keluar nanah dari alat vitalnya," ungkapnya.

Hal tersebut telah di benarkan oleh Bidan Nur Hidayati bahwa dirinya memang pernah menangani korban (R), ucapnya. Pada saat di hubungi melalui whatsapp nya.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Tingkatkan Keamanan Data Pertanahan, Berikut Penjelasan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat

Atas kejadian tersebut beberapa warga berharap kepada pihak kepolisian agar kasus tersebut ditindak lanjuti dan warga berharap terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancama pidana hingga 15 tahun penjara.

Walaupun tanpa ada laporan dari pihak korban sebab korban hanya diasuh oleh kakek dan neneknya semenjak usia 3 tahun sedangkan orang tuanya sendiri masih ada di negeri Jiran Malaysia, ungkapnya.

Namun seorang pelaku sampai saat ini masih belum diamankan hingga berita ini di terbitkan.

Tags

Terkini