Baca Juga: Sampaikan Rancangan KUA - PPAS TA 2025, Ini Tujuh Prioritas Pembangunan Kabupaten Cirebon pada 2025
“Kita lagi mempertajam dulu, mempertajam dulu datanya. Nggak ada yang berubah, nggak ada yang naik. Kita lagi mempertajam dulu ininya (datanya), kita mempertajam dulu datanya. Kita kan mau tepat sasaran, (jadi) kita perdalam lagi (datanya),” katanya Jumat (12/7/2024).
Arifin menjelaskan, pemerintah juga masih memproses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Perihal tersebut masih dibahas di Kementerian ESDM, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kalaupun pembatasan BBM Bersubsidi dilakukan tentu skemanya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri (permen).
Pembatasan mencakup jenis kendaraan yang diperbolehkan membeli BBM Bersubsidi.
“Ya nanti kan kita ajuin melalui Permen, tapi kan memang harus tepat sasaran, mana yang memang (harus terima), kendaraan jenis apa yang dapat. Kalau yang komersial nggak," imbuh Arifin. (Adi/ Fajarnusa.com)